
Setelah menaikkan jumlah Dana Desa 2016 menjadi Rp47 triliun, pemerintahan Jokowi-JK memutuskan untuk memperpendek tahapan pencairan Dana Desa dari tiga tahap menjadi dua tahap.
Dana Desa tahap pertama akan mulai disalurkan pada Maret sebanyak 60 persen atau sekitar Rp 28,2 triliun. Sedangkan tahap kedua sebesar 40 persen akan disalurkan pada Agustus.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta agar kepala desa, perangkat desa, dan semua unsur masyarakat desa segera membuat perencanaan program sehingga proses penyaluran dana desa menjadi lancar.
"Semua persyaratan dan mekanisme Dana Desa ini harus segera disiapkan desa. Kita ikhtiarkan bersama agar jangan lagi ada yang telat-telat,” ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Jum'at (12/2).
Pencairan dalam dua tahap, lanjut Marwan, tentunya bisa memudahkan masyarakat desa mulai membuat perencanaan program, pelaksanaan program, maupun pelaporannya. “Kalau tiga tahap kayak kemarin kan banyak desa yang kesulitan. Kebijakan ini sebagai pembenahan dari tahun lalu,” jelasnya.
Tokoh asal Pati, Jawa Tengah ini kembali mengingatkan agar penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membangun infastruktur desa. Jalan desa yang rusak harus dibangun menjadi bagus, irigasi untuk pengairan sawah-sawah harus diperbaiki. Termasuk fasilitas-fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti sumur bersama, embung penampungan air, dan sebagainya.
"Program infrastruktur yang dibangun pakai Dana Desa juga harus padat karya. Pekerjanya harus dari masyarakat desa setempat, bahan-bahan bakunya harus dari desa setempat, kecuali kalau bahannya tidak ada di desa, baru boleh beli ke luar,” imbuhnya.
Menteri Marwan menegaskan bahwa program infrastruktur desa tidak boleh dikontraktualkan atau dikerjakan pihak ketiga. Tujuaannya agar Dana Desa bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang. “Dengan begitu Dana Desa itu berputar di desa, tidak kembali ke kota,” tegas Menteri Marwan.
Kebijakan pencairan Dana Desa dalam dua tahap sendiri akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang sudah dalam proses finalisasi. “Akan diterbitkan sesegera mungkin,” ucap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo. (*)
republika.co.id
About Me
Popular Posts
-
Sungaipenuh - Acara seremonial penegakan tiang tuo/peletakan batu pertama pembangunan Museum Adat yang dilaksanakan di Hamparan Besar Tanah...
-
KERINCI - Tim Basarnas Jambi yang diturunkan ke Kerinci pada Selasa (12/4) kemarin memastikan saat ini kondisi Gunung Kerinci masih aman. Ol...
-
Ilustrasi Kerinci - Jumat (12/6) tadi siang, Rn (40) dan Er (24), harus menanggung malu. Pasalnya, keduanya merupakan pasangan mesum yang di...
-
Pengguna jalan Kerinci - Bangko dibuat resah lantaran beredarnya foto longsor yang cukup parah. Foto itu disebut-sebut berada di Muara Imat ...
-
Sungaipenuh – Warga Muhammadiyah Sungaipenuh sudah cerdas dan sudah mengetahui siapa yang tepat memimpin kota Sungaipenuh kedepan. Mereka ti...
-
Nasib Irmanto bisa jadi sudah diujung tanduk. Selain sudah divonis oleh pengadilan terkait kasus korupsi, keanggotaannya dari anggota DPRD P...
-
Sungaipenuh - PDAM Tirta Sakti terus berbenah untuk memberikan pelayanan kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Tahun ini, PDAM membangun in...
-
Sungaipenuh - 16 orang anggota DPRD Sungaipenuh diingatkan untuk tidak menjilat ludah sendiri. Mereka harus bisa mempertanggungjawabkan apa ...
-
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur terjadi di Desa Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Kamis (4/6). ...
-
JAKARTA-Kabupaten Kerinci akhirnya di setujui menjadi branding utama Pariwisata Jambi, keputusan ini lahir dalam rapat koordinasi di Gedung ...
0 comments:
Post a Comment